Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang sebesar Rp 2,1 triliun yang berasal dari peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, seorang narapidana di Lapas Tarakan. Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa HS tidak beroperasi sendiri, melainkan bekerja sama dengan beberapa individu lainnya. Mereka yang membantu HS terdiri dari delapan orang, antara lain T yang mengelola uang hasil kejahatan, MA yang mengelola aset, dan S yang juga terlibat dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
“CA dan AA berperan dalam pencucian uang, NMY, adik AA, turut membantu pencucian uang, RO juga membantu pencucian uang dan aspek hukum, sedangkan AY, kakak RO, ikut serta dalam pencucian uang dan proses hukum,” terang Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Modus operandi pencucian uang ini melibatkan HS yang menyamarkan hasil kejahatannya melalui tiga tahap. Pertama, hasil kejahatan ditempatkan di rekening penampung yang atas nama tersangka A dan M.
Selanjutnya, dalam tahap pelapisan atau layering, uang ditransfer dari rekening penampung ke rekening yang atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, pada tahap penyatuan, uang dari rekening T, MA, dan AM dibelanjakan untuk berbagai aset yang kini telah disita oleh Bareskrim.
“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba,” kata Wahyu Widada.
Pada kesempatan yang sama, Wahyu menyebut, HS telah ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.
Selama menjalani masa hukuman, HS ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Dari situ, total perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah,” jelas mantan Kabaintelkam Polri itu.
“Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi penyidikan dengan lahirnya laporan polisi tanggal 3 Mei 2024,” sambung dia.
Terpidana HS, kata Wahyu, telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2024 dengan total pengiriman sabu ke Indonesia mencapai 7 ton.
“Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F (DPO), untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah,” pungkasnya.

































































