Tangerang – Seorang ayah ditangkap setelah menjual bayinya seharga Rp 15 juta kepada pasangan suami istri dari NTT. Bayi tersebut kini telah kembali kepada ibunya, RD.
“Bayi tersebut sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (5/10/2024).
Proses penyerahan bayi berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Jumat (4/10), di mana ibu korban, RD, terlihat emosional saat bertemu kembali dengan anaknya.
“Selama sebulan, bayi itu berada bersama tersangka HK dan MON setelah dijual oleh ayahnya,” tambahnya.
Bayi berusia 11 bulan itu dijual oleh tersangka RA (36), yang merupakan ayah kandungnya. RA menjual bayi tersebut kepada pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), dengan harga Rp 15 juta.
“Menurut keterangan tersangka RA, ia menjual bayinya seharga Rp 15 juta kepada HK dan MON,” jelasnya.
RA mengaku tergerak untuk menjual bayinya setelah melihat postingan MON di Facebook, yang menyatakan keinginannya untuk membeli anak balita.
Setelah berkomunikasi dan mencapai kesepakatan, mereka bertemu di tepi Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, di mana RA menyerahkan bayi tersebut kepada HK dan MON. Pasangan tersebut mengaku nekat membeli bayi karena sudah lama menginginkan anak.
“Setelah satu tahun menikah dan baru sebulan tiba dari NTT, mereka belum memiliki anak,” ungkap Zain.
Polisi telah menangkap RA, HK, dan MON terkait kasus jual-beli bayi ini. HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah RA ditangkap pada 1 Oktober 2024.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

































































