Jakarta – Pria berinisial Fauzan Fahmi alias Ome atau Omey Al Pacino (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan setelah melakukan mutilasi terhadap seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Atas tindakan tersebut, Fauzan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tri Putra, menyatakan bahwa Fauzan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Menurut Wira, tindakan Fauzan lebih bersifat spontan.
“Pasal 340 KUHP berlaku jika pembunuhan direncanakan sebelumnya, dengan niat yang sudah dipersiapkan,” jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Berdasarkan keterangan dari pelaku dan saksi serta bukti yang ada, kejadian ini terjadi secara spontan akibat tersulut emosi,” tambahnya.
Selain itu, Wira menyebut bahwa Fauzan diketahui positif menggunakan narkoba. Polisi menduga Fauzan berada di bawah pengaruh sabu saat melakukan pembunuhan.
“Setelah ditangkap, kami melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif amfetamin, yang menunjukkan bahwa ia baru saja mengonsumsi sabu,” ungkap Wira.
Motif Pembunuhan
Insiden ini terjadi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban mendatangi rumah Fauzan di Muara Baru untuk mengambil pesanan ikan tuna.
“Setibanya di sana, korban menghubungi pelaku agar menjemputnya di luar gang. Kemudian pelaku menjemput korban dan berjalan menuju rumahnya,” terang Wira.
Di rumah Fauzan, korban diminta untuk naik ke lantai dua, namun menolak karena takut bertemu dengan istri Fauzan.
“Ketika diminta ke lantai dua, korban menolak karena takut bertemu dengan istri pelaku, menyebutnya dengan kata-kata yang dianggap menyinggung,” ujar Wira.
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, Fauzan lantas mencekik SH dari belakang hingga korban tak bergerak.
“Pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya selama 20 menit hingga korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban dalam waktu singkat dan membuang jenazahnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.

































































