Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menyita satu truk boks bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.
“Truk tersebut diamankan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak bersama petugas Bea Cukai Merak pada Jumat kemarin,” kata Kombes Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Yudhis, truk dengan nomor polisi E-9163-HG itu membawa 125 karton rokok merek Hummer tanpa cukai, yang diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan direncanakan untuk dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Seorang sopir dan truk boks tersebut kini diamankan di kantor Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Yudhis.
Ia juga menambahkan bahwa patroli di area Pelabuhan Merak akan terus dilakukan oleh Polda Banten guna mencegah penyelundupan barang ilegal dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya. “Kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum bersama instansi terkait untuk mencegah penyelundupan barang ilegal ini,” pungkasnya.

































































