Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pimpinan DPR mengadakan pertemuan di Istana Presiden, Jakarta, untuk membahas rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa beberapa kebutuhan pokok tidak akan dikenakan PPN. “Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Airlangga memastikan bahwa biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak akan dikenakan PPN. “Hari ini, biaya pendidikan dan kesehatan, serta transportasi, tidak dikenakan PPN,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa meskipun PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif. “PPN 12 persen akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang, tapi secara selektif,” jelas Misbakhun di Istana Presiden.
Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan selektif ini berarti PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada pembelian barang mewah, sementara masyarakat dengan daya beli rendah akan tetap dikenakan tarif PPN yang ada saat ini. “Beban PPN hanya akan diberikan kepada pembeli barang mewah, sementara masyarakat kecil tetap dengan tarif PPN yang berlaku sekarang,” tambahnya.

































































