Jakarta – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gamal Albinsaid, mendorong agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berhenti sebagai kebijakan eksekutif, tetapi diperkuat melalui undang-undang khusus. Usulan ini disampaikan Gamal dalam Rapat Kerja dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Menteri Kesehatan di Senayan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Gamal, landasan hukum berupa undang-undang akan menjadikan program MBG lebih berkelanjutan lintas rezim pemerintahan. Ia mencontohkan negara seperti India, Brazil, dan Jepang, yang sukses menyelenggarakan program makan rakyat karena memiliki dasar hukum kuat.
“Kalau ada regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis bisa bertahan bukan hanya 5–10 tahun, tetapi hingga 3, 4 bahkan 5 dekade ke depan,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai undang-undang akan meminimalisir potensi konflik kepentingan sekaligus memperjelas kewenangan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi tersebut, kata dia, akan mengatur relasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
“Termasuk juga kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kokoh agar program ini tidak terikat pada periode pemerintahan tertentu. “Kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” kata Dadan.
Dengan adanya regulasi permanen, program MBG diharapkan benar-benar menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi sehat dan produktif, serta tidak mudah dipengaruhi oleh perubahan politik.

































































