Jakarta – Pemerintah tengah mengebut aturan resmi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis pelaksanaan program tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
“Insyaallah dalam satu minggu ini sudah tuntas, baik Perpres maupun Inpres terkait tata kelola MBG,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Zulhas, aturan tersebut akan memperjelas pembagian peran antara kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih terkoordinasi.
“Isinya apa? Mohon sabar sedikit. Nanti akan diatur pembagian tugas antar kementerian dan pemerintah daerah. Koordinasi antar lembaga juga akan dipertegas. Semoga pekan ini bisa diumumkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga menyinggung hal serupa. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto berencana menandatangani Perpres Tata Kelola MBG dalam waktu dekat.
“Perpres ini penting karena dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat mendesak. Harapannya minggu ini bisa ditandatangani Presiden,” kata Dadan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Dadan menambahkan, koordinasi lintas kementerian sudah dilakukan terutama menyikapi kasus keracunan massal yang sempat terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, Puskesmas dan UKS akan dilibatkan lebih intensif dalam upaya mitigasi kesehatan maupun penanganan darurat.
“Bukan hanya soal keamanan makanan atau sanitasi, tapi juga bagaimana rantai pasok yang semakin besar bisa terkelola dengan baik,” ujarnya.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis tidak hanya memperhatikan kualitas dan keamanan pangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan distribusi dan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak di sekolah.

































































