Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah siap mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk. Total area yang terdampak pencabutan izin tersebut mencapai sekitar 750 ribu hektare, termasuk kawasan yang mengalami banjir besar di Sumatra.
Dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, Raja Juli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan moratorium izin baru untuk PBPH di hutan alam dan hutan tanaman.
Terkait gelondongan kayu yang terseret dalam banjir dan longsor di Sumatra, Raja Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah memulai investigasi menyeluruh. Pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk memastikan penegakan hukum atas temuan tersebut.
Menurutnya, tim Kemenhut telah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di titik-titik bencana. Selain itu, Kemenhut menggunakan perangkat lunak AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis) untuk mengetahui jenis kayu dan menelusuri kemungkinan asal-muasalnya.
“Keingintahuan publik soal asal material kayu sudah kami tanggapi. Kami punya data awal dari penerbangan drone di lokasi terdampak, dan melalui AIKO kami bisa mengidentifikasi jenis kayunya serta merekonstruksi asal-usulnya,” jelas Raja Juli Antoni.

































































