Gunungkidul — Kebebasan beragama bukan sekadar norma sosial, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Penegasan ini disampaikan di tengah masih munculnya persoalan penolakan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR/MPR RI MY Esti Wijayati saat mengisi kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama tokoh umat Katolik dari tiga paroki di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/12/2025).
Dalam forum tersebut, Esti menegaskan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Jaminan itu, menurutnya, termasuk hak untuk memiliki serta mendirikan rumah ibadah.
“Ketika masih ada penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah, itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada regulasi, melainkan pada pemahaman masyarakat yang belum utuh mengenai kebebasan beragama,” ujar Esti.
Ia menilai penguatan pemahaman konstitusi perlu terus dilakukan agar perbedaan agama dan kepercayaan tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari identitas bangsa Indonesia yang majemuk. Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, kata dia, menjadi ruang penting untuk menanamkan kesadaran tersebut di tingkat akar rumput.
Esti juga menekankan bahwa kehidupan beragama yang harmonis tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi semata, tetapi memerlukan peran aktif para tokoh umat dalam merawat dialog, toleransi, serta sikap saling menghormati di tengah masyarakat.
“Kita ingin kebebasan beragama tidak berhenti sebagai teks undang-undang, tetapi benar-benar hadir dalam praktik kehidupan sehari-hari,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Esti mendorong para tokoh umat Katolik di Gunungkidul untuk mengambil peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai persaudaraan, cinta kasih, dan kedamaian, sekaligus menjadi jembatan dialog lintas iman.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Paroki Santo Petrus Kanisius Wonosari dan dihadiri perwakilan tokoh umat dari Paroki Wonosari, Paroki Bandung, dan Paroki Kelor.

































































