Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan proses panjang yang ditempuh pemerintah dan DPR RI untuk meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Proses tersebut dimulai sejak 1963 dan baru efektif berlaku pada Januari 2026.
“Proses penyusunan KUHP nasional dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung hingga tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2025).
Ia menjelaskan, KUHP peninggalan kolonial sebelumnya telah berlaku sejak 1918. Sementara itu, draf RKUHP nasional rampung pada 2022 dan disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP nasional mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yakni pada 2 Januari 2026.
Supratman mengakui adanya kritik dan sorotan publik terhadap pemberlakuan KUHP baru. Namun, ia menegaskan pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat secara luas dalam pembahasan RKUHP sesuai prinsip meaningful participation.
Pelibatan publik juga dilakukan secara masif dalam penyusunan dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025. Berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum di sejumlah universitas, turut dilibatkan.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas seperti dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.
Menkum juga menyinggung sejumlah pasal yang kerap menuai kontroversi, salah satunya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga objek penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam KUHP nasional, penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, maupun lembaga negara kini merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau pimpinan lembaga terkait.
Menurut Supratman, hukum pidana berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara perlu mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya.
“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang berlebihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pascaberlakunya KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terdapat tiga rezim aturan pidana baru. Pemerintah, kata dia, tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai instrumen keadilan, pemulihan, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Salah satu perbedaan mendasar dengan hukum pidana lama adalah tidak lagi bertumpu pada pidana penjara. KUHP nasional tidak hanya memulihkan dan memberi keadilan kepada korban, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertobat dan kembali berkontribusi dalam masyarakat,” jelasnya.
KUHP nasional, lanjut Supratman, mengusung sistem hukum pidana yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan. Hakim memiliki keleluasaan untuk menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana.
Sejumlah pembaruan penting lainnya dalam KUHP nasional meliputi penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengelompokan ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.
Terkait kebebasan berpendapat, Supratman menegaskan bahwa pengaturan penghinaan Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.
Selain itu, KUHP nasional juga menjamin bahwa masyarakat yang telah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dipidana, meskipun terjadi gangguan kepentingan umum.
“Meskipun terdapat akibat seperti keonaran, jika demonstrasi telah diberitahukan sebelumnya, maka pelaku tidak dapat dipidana,” katanya.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru membawa pembaruan dalam enam aspek utama, antara lain pengaturan keadilan restoratif, saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah, pidana korporasi, perjanjian penundaan penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
KUHAP juga memperkuat perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, mencakup hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.
“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, serta memperkuat peran advokat di seluruh tahapan proses pidana,” pungkas Supratman.

































































