Magelang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap adanya ratusan anak dan remaja di Indonesia yang terindikasi terpapar paham radikalisme, sebagian besar melalui ruang digital. Selain faktor dunia maya, perundungan (bullying) serta kondisi keluarga yang tidak utuh atau broken home disebut menjadi faktor dominan yang membuat anak-anak rentan direkrut jaringan terorisme.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono menjelaskan, anak-anak yang berada dalam kondisi psikologis rapuh kerap menjadi sasaran empuk jaringan terorisme. Situasi tersebut dimanfaatkan melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga gim daring.
“Dalam kondisi kehilangan figur ayah atau ibu, anak-anak ini mencari tempat untuk didengar. Akhirnya, ruang digital dijadikan tempat curhat,” ujar Eddy saat memberikan pembekalan di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Selasa (6/1).
Ia memaparkan, proses radikalisasi kerap diawali dari fitur percakapan pribadi dalam gim online. Awalnya anak-anak hanya bermain dan berinteraksi, namun komunikasi itu kemudian berkembang menjadi relasi emosional.
Tahapan tersebut dikenal sebagai digital grooming, yakni proses sistematis yang dilakukan jaringan terorisme untuk memengaruhi emosi, perilaku, dan pola pikir anak. Setelah menemukan kesamaan hobi dan emosi, anak-anak perlahan diarahkan keluar dari platform gim dan dimasukkan ke dalam grup tertutup di aplikasi pesan instan seperti Telegram atau WhatsApp.
“Nama grupnya biasanya bernuansa ideologis, seperti Jihadis atau Khilafah. Di situ mulai masuk ke tahap normalisasi perilaku,” ungkap Eddy.
Pada tahap selanjutnya, anak-anak mulai menerima doktrin ideologi ekstrem, termasuk materi ajaran ISIS seperti Muqarrar at-Tauhid. Dalam doktrin tersebut, demokrasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan haram, sementara aparat negara dicap sebagai thagut atau musuh agama.
“Legitimasi kekerasan ditanamkan secara perlahan. Kekerasan yang sebelumnya dianggap biasa di dalam game, kemudian diperkuat dengan narasi ideologis,” jelasnya.
Eddy mengungkapkan, sebagian anak yang telah terpapar bahkan sempat melakukan survei lokasi dan menyatakan kesiapan untuk menjadi pelaku bom bunuh diri. Namun demikian, aparat intelijen dan penegak hukum berhasil melakukan pencegahan sebelum anak-anak tersebut dieksploitasi lebih jauh untuk melakukan aksi teror.
Selain peran langsung jaringan terorisme, BNPT juga menyoroti bahaya algoritma platform digital. Sistem rekomendasi otomatis di media sosial dan layanan video dinilai dapat mempercepat paparan konten ekstrem.
“Jika anak sering mengakses konten kekerasan atau intoleransi, algoritma akan terus merekomendasikan konten serupa. Ini sangat berbahaya,” tegas Eddy.
Pemerintah, lanjutnya, mulai mengambil langkah pencegahan melalui regulasi, salah satunya dengan pembatasan akses anak di bawah umur terhadap platform digital tertentu. Ia mencontohkan kebijakan di sejumlah negara seperti Australia dan Malaysia yang telah menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak-anak.
BNPT juga telah membentuk Satuan Tugas Kontra-radikalisasi yang melibatkan lintas lembaga, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Densus 88 Antiteror Polri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Fokus utama satgas ini adalah melindungi generasi muda yang dinilai menjadi sasaran utama jaringan terorisme.
Hingga saat ini, BNPT mencatat sebanyak 124 pelajar di 26 provinsi teridentifikasi sebagai korban radikalisasi digital. Kasus tersebut terungkap setelah Densus 88 menangkap lima tersangka yang melakukan doktrinisasi terhadap anak-anak secara daring.
Seluruh anak tersebut kini berada dalam pendampingan Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Anak Korban Terorisme yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Digital, KPAI, serta BNPT.
Pendampingan dilakukan melalui rehabilitasi psikososial, edukasi, serta intervensi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga dan sekolah. Sebagian anak sempat menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Kementerian Sosial sebelum dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan berkelanjutan.
Eddy menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan pencegahan sejak tahap awal, bahkan sebelum aksi teror terjadi. Dengan pendekatan pre-emptive justice, proses radikalisasi dapat dihentikan sejak fase normalisasi perilaku.
Ia pun mengimbau anak-anak dan remaja agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang curhat utama, serta menekankan pentingnya peran keluarga, teman, dan sekolah sebagai benteng pertama pencegahan radikalisme.
“Kalau ada masalah, curhatlah ke orang terdekat, bukan ke media sosial. Jika sudah masuk ke algoritma radikalisasi, risikonya sangat besar,” pungkasnya. a

































































