Jakarta – Asosiasi Game Indonesia (AGI) menilai mekanisme perlindungan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) dapat dioptimalkan sebagai langkah pencegahan terhadap beredarnya permainan digital yang mengandung muatan radikalisme.
Ketua Umum AGI, Shafiq Husein, menegaskan bahwa IGRS memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem industri game nasional agar tetap aman dan sehat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terkait temuan konten ekstremisme dalam permainan digital.
“Di Indonesia sebenarnya sudah ada IGRS, Indonesia Game Rating System. Harapannya, sistem ini bisa menjadi gerbang awal untuk memastikan konten-konten yang beredar tidak dimasuki hal-hal yang tidak baik,” ujar Shafiq saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
IGRS dirancang sebagai mekanisme penyaringan konten sebelum sebuah game dapat diakses oleh masyarakat luas. Dengan penguatan fungsi pengawasan dan klasifikasi, sistem ini diharapkan mampu mencegah masuknya unsur negatif, termasuk ideologi radikal, sejak tahap awal distribusi.
Menurut AGI, optimalisasi IGRS menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan platform game sebagai sarana penyebaran paham ekstrem. Industri game, kata Shafiq, perlu dilindungi agar tetap menjadi ruang kreatif yang aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Kekhawatiran tersebut sebelumnya juga disampaikan Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayor Jenderal TNI Sudaryanto. Ia mengungkap adanya upaya sistematis dari kelompok berpaham radikal untuk menyusup dan merekrut generasi muda melalui game online.
“Sudah ada upaya terstruktur dari kelompok radikal untuk mendekati anak-anak melalui game online,” ujar Sudaryanto pada Oktober lalu.
Ia mencontohkan sejumlah platform permainan daring, seperti Roblox, yang berpotensi disalahgunakan. Melalui interaksi dalam permainan, anak-anak dapat berkomunikasi dengan pihak lain, kemudian diarahkan ke grup percakapan tertutup di aplikasi pesan instan seperti WhatsApp atau Telegram, tempat penyebaran paham intoleran dan radikal mulai dilakukan.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa temuan aparat terkait jaringan teroris yang merekrut anak-anak melalui game online merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, melibatkan Kemkomdigi, kepolisian, dan BNPT.
Sebagai informasi, Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan sistem klasifikasi usia resmi untuk permainan video di Indonesia yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sistem ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten tidak pantas, seperti kekerasan dan tema dewasa, sekaligus memberikan panduan bagi orang tua melalui kategori usia 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. IGRS juga diharapkan mendorong tumbuhnya industri game nasional yang sehat, bertanggung jawab, dan beretika. (Ant)

































































