Jakarta – Wacana penguatan peran TNI dalam penanganan terorisme menuai beragam tanggapan. Mantan narapidana terorisme, Dr. (C) Haris Amir Falah, mengingatkan agar setiap kebijakan kontra-terorisme tetap berpijak pada prinsip keadilan, humanisme, dan legitimasi hukum yang kuat.
Menurut Haris, siapa pun institusi yang dilibatkan dalam penanganan terorisme tidak menjadi persoalan selama pendekatannya tidak keluar dari koridor hukum dan nilai kemanusiaan.
“Sepanjang ada unsur keadilan dan humanisme, tidak jadi persoalan siapa yang menangani,” ujar Haris kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Namun ia mengingatkan, pendekatan yang terlalu menonjolkan kekuatan militer berpotensi memunculkan dampak kontraproduktif. Dalam pandangannya, respons yang keras bisa memperkuat narasi perlawanan di kalangan kelompok radikal.
“Bisa saja malah membuat mereka lebih militan, karena merasa sedang menghadapi musuh yang harus dilawan setimpal,” katanya.
Haris menjelaskan, dalam doktrin kelompok teroris terdapat prinsip perlawanan sebanding. Jika dilawan dengan gagasan, maka balasannya berupa gagasan. Namun jika yang dikedepankan adalah kekuatan fisik dan senjata, respons yang muncul juga bisa meningkat secara eskalatif.
Ia menilai selama ini Polri, khususnya melalui Detasemen Khusus 88, masih mampu menangani kasus terorisme secara efektif. Upaya tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pencegahan dan program deradikalisasi.
“Saya rasa polisi sejauh ini berhasil dan tidak kewalahan,” ujarnya.
Berkaca dari pengalamannya saat ditangkap pada 2010, Haris menyebut proses hukum yang ia jalani—mulai dari penangkapan hingga persidangan—berlangsung sesuai prosedur. Menurutnya, sistem peradilan pidana yang berjalan baik menjadi kunci menjaga legitimasi negara dalam memberantas terorisme.
“Pembuktian hukum dan kontrol ideologi jangan sampai terabaikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan terorisme seharusnya dilakukan secara holistik dan kolaboratif. Meski berbagai institusi bisa terlibat, kendali utama kebijakan sebaiknya tetap berada pada lembaga yang memang dirancang untuk penegakan hukum.
“Selama peran Densus 88 dan BNPT dioptimalkan, tidak perlu ada tumpang tindih kewenangan yang berisiko memunculkan ego sektoral. Yang penting terpadu dan terkoordinasi,” imbaunya.

































































