Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Alquran. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait isu pemanfaatan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang nonasnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa aturan zakat bersifat tegas dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas. Rujukan utamanya adalah QS At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan golongan penerima zakat (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fii sabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
Menurutnya, penyaluran zakat harus tetap berpedoman pada ketentuan tersebut agar tidak melanggar prinsip syariah. “Berikanlah zakat sesuai yang tercantum dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan kepada mereka yang tidak berhak,” katanya.
Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 25 yang mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pasal 26 juga mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Thobib menegaskan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.
“Zakat adalah hak para mustahik. Itu yang menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

































































