Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk mengatur usia akses terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan pengaturan ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai ancaman yang muncul di ruang siber.
Menurutnya, jumlah anak yang telah terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga memerlukan pengawasan dan pengaturan yang lebih serius.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kelompok anak yang berhadapan langsung dengan berbagai risiko di dunia digital,” kata Meutya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berbagai penelitian menunjukkan anak-anak di Indonesia menghadapi risiko yang tidak kecil saat beraktivitas di internet. Data dari UNICEF mencatat sekitar separuh anak pengguna internet di Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus, yang semakin menegaskan perlunya perlindungan lebih kuat di ruang digital.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan layanan digital yang mereka kelola aman bagi anak.
Melalui aturan ini, akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan ditunda hingga usia 16 tahun. Sementara untuk layanan digital dengan risiko lebih rendah, akses dapat diberikan mulai usia 13 tahun.
Meutya menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan agar anak tidak terlalu dini terpapar platform yang berpotensi menimbulkan risiko.
Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada penyelenggara platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi.
Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga menyoroti risiko lain seperti interaksi dengan orang tak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak,” ujarnya.
Pemerintah menilai keberhasilan penerapan aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari kementerian di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.
Regulasi tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh setelah masa persiapan satu tahun sejak ditandatangani Presiden, yakni pada 28 Maret 2026.
Meutya menegaskan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan nasional terkait perlindungan anak, mengingat jutaan anak Indonesia kini aktif berinteraksi di dunia digital.

































































