Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, sudah berada pada kondisi darurat dan harus ditangani secara serius.
Menurut Cucun, berbagai kasus yang belakangan terungkap menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan lembaga keagamaan untuk memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.
“Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes harus ditindak tegas,” kata Cucun di Jakarta, Jumat.
Ia menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, serta dugaan kekerasan seksual terhadap santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Ciawi.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pidana, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan sebagai tempat pembinaan moral dan karakter.
Karena itu, Cucun mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, ia juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis.
“Hak-hak pemulihan korban harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X disebut akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Cucun mengatakan DPR ingin memastikan adanya solusi konkret, termasuk penguatan standar perlindungan santri dalam tata kelola pesantren.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang mampu menjangkau ruang-ruang tertutup di lingkungan pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga pendidikan tersebut.
Selain itu, DPR mendorong adanya sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses santri, terutama dalam situasi yang melibatkan relasi kuasa kuat antara korban dan pelaku.
“Setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

































































