JAKARTA — Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan pembenahan internal, termasuk menertibkan dan mengevaluasi pejabat serta pegawai, dinilai menjadi langkah progresif untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah P., S.H., M.S., M.H., mengatakan pembenahan sumber daya manusia (SDM) di internal BGN penting untuk memastikan program strategis pemerintah tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Menurut saya, ini merupakan satu langkah inovatif dalam membenahi tata kelola Program MBG. Dari sisi human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif,” kata Trubus di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, pembenahan internal tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban pegawai. Pengawasan terhadap kualitas makanan yang sampai ke penerima manfaat juga harus diperkuat.
Salah satunya melalui pelibatan sekolah dalam memastikan makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi layak konsumsi. BGN sendiri belakangan mendorong penguatan peran guru dan tenaga kependidikan dalam literasi gizi serta pengawasan makanan MBG.
“Misalnya menu MBG sebelum dibagikan kepada anak-anak, guru harus melihat kualitasnya. Dapur SPPG juga harus memastikan makanan itu benar-benar layak. Selama ini persoalan menu secara terbuka belum banyak disentuh,” ujarnya.
Trubus menilai pengawasan di tingkat sekolah dapat menjadi salah satu lapisan kontrol untuk mendeteksi makanan yang tidak sesuai standar sebelum dikonsumsi siswa. Namun, menurut dia, mekanisme tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih besar, bukan untuk menggantikan tanggung jawab pengelola SPPG.
“Kalau kualitas makanannya tidak sesuai, harus cepat dikembalikan atau ditolak. Artinya, diperlukan penguatan peran guru, tetapi juga pengawasan yang tegas dari level bawah,” katanya.
Selain aspek keamanan pangan, Trubus menilai keberadaan SPPG seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dapur penyedia makanan. SPPG juga memiliki potensi besar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Dia mengatakan kewajiban SPPG membeli bahan pangan dan kebutuhan logistik dari lingkungan sekitar dapat menciptakan hubungan saling ketergantungan antara pengelola MBG dengan UMKM, koperasi, petani, peternak, dan pelaku usaha lokal.
“Dapur MBG itu memberikan kemanfaatan publik. Ada UMKM, koperasi, tenaga kerja, dan masyarakat sekitar yang ikut bergerak. Kalau dapur MBG membeli logistik dari sekitar, akan tercipta hubungan saling ketergantungan dan rasa memiliki,” tutur Trubus.
Karena itu, dia meminta BGN memperkuat hubungan dengan para mitra SPPG melalui regulasi yang memberikan kepastian usaha. Hal lain yang dinilai penting adalah transparansi pengadaan dan penggunaan anggaran MBG.
Trubus mengatakan publik perlu mengetahui secara lebih terbuka komponen biaya dalam setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi apakah biaya yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas makanan.
“Misalnya setiap menu itu biayanya berapa, harus dibuka. MBG terdiri dari nasi, telur, daging, sayur dan sebagainya. Itu menjadi standar untuk menentukan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.
Menurut dia, kualitas makanan dapat menjadi salah satu indikator awal untuk melihat kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.
“Kalau kualitasnya rendah, tentu harus dipertanyakan apakah ada perilaku koruptif. Karena itu sistem pengadaan dan penganggaran barang dan jasa harus dibuka,” katanya.
Trubus juga mendorong agar setiap SPPG memiliki mekanisme keterbukaan mengenai penggunaan anggaran sehingga dapat diakses dan diawasi publik.
Dia menyoroti persoalan pembayaran kepada sebagian mitra SPPG yang dinilai perlu mendapat perhatian. Menurutnya, jangan sampai mitra telah mengeluarkan modal dan menjalankan pelayanan, tetapi pembayaran atau kompensasinya mengalami keterlambatan.
“Jangan sampai mitra sudah berdarah-darah mengeluarkan uang, tetapi belum mendapatkan kompensasi. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Untuk menekan potensi penyimpangan, Trubus mendorong penggunaan sistem digital dalam pengadaan, pembayaran, hingga pelaporan.
“Digitalisasi penting untuk mengurangi perilaku korupsi. Memang pada akhirnya faktor integritas tetap menentukan, tetapi dengan sistem digital ruang untuk penyimpangan dapat ditekan,” katanya.
Trubus juga menilai pengawasan MBG tidak bisa hanya bertumpu pada BGN di tingkat pusat. Pemerintah daerah harus dilibatkan secara aktif karena pelaksanaan SPPG berada di wilayah masing-masing.
Menurut dia, kepala daerah, DPRD, serta perangkat pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang jelas dalam mengawasi pelaksanaan MBG.
“Pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah. Ada kepala daerah, ada DPRD. SPPG itu ada di daerah, sehingga pemerintah daerah juga harus ikut mengawasi,” katanya.
Menurut Trubus, persoalan MBG bukan hanya menyangkut kualitas makanan, tetapi juga potensi perilaku koruptif. Karena itu, rantai pengawasan harus dibangun dari tingkat pusat hingga daerah dan sekolah.
Dia menambahkan, tanggung jawab hukum juga harus ditegaskan ketika terjadi masalah serius, terutama apabila kelalaian dalam pengelolaan SPPG menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.
“Kalau sampai menimbulkan keracunan, harus ada tanggung jawab. Pengelola SPPG harus bertanggung jawab secara hukum. Ini bagian penting, harus ada tanggung jawab penuh dari pengelola,” ujarnya.
BGN sendiri dalam beberapa pekan terakhir memperketat pengawasan terhadap SPPG dan keamanan pangan. BGN juga telah mengumumkan penutupan permanen sejumlah dapur MBG yang dinilai tidak layak serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Trubus mendukung langkah refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat MBG agar anggaran negara benar-benar diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dia menilai program akan lebih efektif jika diprioritaskan kepada kelompok masyarakat miskin, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang memiliki kebutuhan gizi lebih tinggi.
“Selama ini ada anak-anak di sekolah yang relatif mampu dan sebenarnya tidak terlalu membutuhkan, tetapi tetap diberikan MBG. Akibatnya ada makanan yang terbuang,” katanya.
Menurut dia, kesalahan dalam menentukan target penerima manfaat dapat berdampak terhadap tata kelola program secara keseluruhan. Ketika cakupan terlalu luas sementara mekanisme belum siap, kualitas pelayanan berpotensi ikut menurun.
Karena itu, Trubus menilai langkah Sudaryono yang mulai menggeser perhatian dari pembenahan internal menuju optimalisasi kemanfaatan publik merupakan arah yang tepat.
“Setelah pembenahan internal, sekarang fokusnya harus kemanfaatan publik. SPPG bukan hanya membawa manfaat bagi masyarakat dari sisi gizi, tetapi juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena menciptakan tenaga kerja dan menggerakkan usaha lokal,” katanya.
Namun, Trubus mengingatkan penerapan skema MBG di wilayah 3T tidak bisa diseragamkan dengan daerah perkotaan. Menurut dia, persoalan geografis, jarak sekolah, jumlah siswa, keterbatasan infrastruktur, hingga minimnya akses logistik membuat pembangunan SPPG di sejumlah wilayah 3T perlu dihitung secara matang.
“Masalahnya, jarak sekolah jauh, sekolahnya sedikit. Kalau didirikan SPPG, belum tentu efektif. Di beberapa tempat juga tidak ada kantin. Jadi perlu dipikirkan solusi yang lebih efektif,” katanya.
Dia mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mengenai karakteristik masing-masing daerah sebelum menentukan model pelaksanaan MBG.
“Setiap daerah 3T berbeda-beda. Umumnya aksesnya minim. Kalau mendirikan SPPG justru tidak efisien, jangan sampai anggaran pemerintah menjadi babak belur. Harus dicari formulanya,” ujar Trubus.
Menurut dia, kebijakan MBG membutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat. Ego sektoral antara lembaga pemerintah dinilai dapat menjadi salah satu hambatan dalam memastikan program berjalan efektif.
“Masalah selama ini adalah ego sektoral. Menurut saya, ini juga harus dilakukan pembenahan,” katanya.
Trubus menegaskan pembenahan BGN di bawah Sudaryono perlu dilanjutkan secara konsisten. Penertiban internal harus menjadi pintu masuk untuk membangun sistem MBG yang transparan, sementara penguatan pengawasan, digitalisasi, perlindungan mitra, keterlibatan pemerintah daerah, serta ketepatan sasaran harus menjadi bagian dari pembenahan berikutnya.
Dengan demikian, MBG tidak hanya dinilai dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas makanan, transparansi anggaran, dampak ekonomi lokal, keamanan pangan, dan sejauh mana program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran.
































































