PALEMBANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memperkuat upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) melalui penguatan wawasan kebangsaan di kalangan aparatur pemerintah. Sebanyak 300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama dari wilayah Ogan Ilir, Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kota Palembang mengikuti kegiatan edukasi tersebut.
Kegiatan berlangsung Selasa (13/10/2026) mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai, dipusatkan di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jalan Macan Kumbang, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang. Acara turut dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, S.H.I.
Tim Densus 88 dipimpin IPDA Fahrurrozi, S.H., bersama Brigpol Aprichan, S.H., M.H., Briptu Alfarezi, S.H., Briptu Herlan, S.H., Briptu MR Aziz Alfattah, S.H., dan Briptu Ade Tegar Apriliando, S.H.
Dalam pemaparannya, M. Alfarezi menjelaskan terorisme tidak muncul tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan perubahan cara pandang dan penerimaan terhadap gagasan kekerasan. Karena itu, pengenalan terhadap gejala intoleransi dan propaganda ekstrem menjadi bagian penting pencegahan sejak dini.
“Tugas Densus 88 tidak hanya penindakan, tetapi yang paling utama adalah pencegahan. Kita harus mengenali karakteristik dan pola penyebaran paham IRET sejak dini,” ujar Alfarezi.
Ia menjelaskan kerentanan sosial dan kondisi lingkungan dapat dimanfaatkan pihak yang berupaya memengaruhi seseorang dengan ideologi ekstrem. Pengalaman perundungan, kurangnya perhatian keluarga, persoalan relasi di rumah, serta interaksi digital yang tidak terpantau menjadi kondisi yang perlu mendapat perhatian melalui pendekatan perlindungan dan pendampingan.
Menurut Alfarezi, perubahan pola komunikasi masyarakat turut memengaruhi cara propaganda ekstremis menyebar. Jika sebelumnya lebih banyak melalui pertemuan langsung, kini ruang digital membuka peluang penyebaran informasi lebih cepat dan luas.
“Ruang digital kini menjadi medan pertarungan baru. Di satu sisi bermanfaat untuk edukasi, di sisi lain juga berisiko menjadi sarana penyebaran hoaks, propaganda, ujaran kebencian, serta paham intoleran dan ekstrem yang bisa menyebar jauh lebih cepat dan luas,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat literasi digital menjadi materi penting dalam pembekalan bagi PPPK Kemenag. Peserta diajak lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama konten yang memuat provokasi, kebencian terhadap kelompok tertentu, atau ajakan yang membenarkan kekerasan.
Salah satu prinsip yang diperkenalkan adalah “Stop, Cek, Pikir, Bagikan”. Melalui prinsip ini, masyarakat didorong berhenti sejenak sebelum meneruskan informasi, memeriksa kredibilitas sumber, mempertimbangkan dampak penyebarannya, dan membagikan konten secara bertanggung jawab.
Materi juga membahas tiga klaster ekstremisme kekerasan, yaitu Radically Motivated Violent Extremism (RMVE), Ideologically Motivated Violent Extremism (IMVE), dan Nationalist Violent Extremism (NVE), termasuk persinggungan metode perekrutan yang digunakan.
Salah satu pola yang dibahas adalah pendekatan “sahabat”, yakni upaya membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan individu yang dinilai rentan. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya membangun lingkungan sosial yang suportif agar setiap orang memiliki ruang berdiskusi, memperoleh informasi benar, dan mencari bantuan ketika menghadapi tekanan.
Sebagai peneguhan nilai kebangsaan, Densus 88 mengingatkan pentingnya empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Para PPPK Kemenag diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif dan pelayanan keagamaan, tetapi juga berkontribusi menjaga harmoni sosial melalui keteladanan, penyampaian informasi yang bertanggung jawab, penguatan toleransi, dan keterlibatan aktif di masyarakat.

































































