MATARAM — Ancaman radikalisme terhadap anak kini tidak selalu muncul dalam bentuk pertemuan tertutup atau aktivitas yang mudah dikenali. Ruang digital, mulai dari media sosial hingga gim daring, justru menjadi salah satu jalur yang dinilai semakin potensial dimanfaatkan untuk mendekati anak dan remaja.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, serta penanganan radikalisasi anak yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut mempertemukan sejumlah instansi, di antaranya Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Diskominfotik NTB, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, mengatakan pola pendekatan terhadap anak yang dilakukan kelompok penyebar paham radikal semakin beragam.
Menurut dia, ruang digital memungkinkan proses pendekatan berlangsung secara perlahan dan sulit dikenali. Anak dapat menjadi sasaran ketika sedang menghadapi persoalan pribadi, konflik keluarga, perundungan, maupun kekecewaan terhadap lingkungan sosial.
“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” kata Fatkhuri.
Fatkhuri menilai persoalan radikalisasi anak tidak bisa hanya dilihat dari konten yang mereka konsumsi. Faktor lingkungan sosial dan kondisi psikologis anak juga perlu menjadi perhatian dalam membangun sistem pencegahan.
Anak yang mengalami perundungan, persoalan keluarga, atau merasa terasing dari lingkungan sosial dapat berada dalam kondisi yang lebih rentan terhadap pendekatan pihak tertentu.
Karena itu, menurut dia, pencegahan tidak cukup dilakukan dengan memblokir atau menghapus konten bermasalah. Keluarga, sekolah, dan pemerintah perlu membangun lingkungan yang membuat anak memiliki kemampuan untuk mengenali serta menolak pengaruh berbahaya di ruang digital.
Data Dinas Sosial P3A NTB menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar ancaman teoritis. Hingga Juni 2026, terdapat 16 anak yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme. Selain itu, terdapat sembilan anak lainnya dari Lombok Timur yang juga mendapatkan penanganan. Anak-anak yang mendapat pendampingan tersebut berada pada rentang usia 12 hingga 19 tahun.
Dalam sejumlah kasus, paparan yang terjadi bahkan telah berkembang hingga membuat anak memiliki pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan aksi kekerasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses radikalisasi dapat berlangsung secara bertahap melalui interaksi di ruang digital.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan literasi digital menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah anak terjebak dalam pengaruh negatif dunia maya.
Menurut dia, Diskominfotik NTB sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui edukasi literasi digital. Pembekalan antara lain dilakukan kepada siswa melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” ujar Safrudin.
Dia mengatakan telepon pintar yang hampir selalu berada di tangan anak pada dasarnya merupakan alat yang netral. Perangkat tersebut dapat digunakan untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas. Namun, tanpa kemampuan memilah informasi, perangkat yang sama juga dapat menjadi pintu masuk menuju konten yang berbahaya.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun gim online,” katanya.
Karena itu, literasi digital perlu diarahkan bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, melainkan juga kemampuan mengenali manipulasi, membedakan informasi yang dapat dipercaya, serta memahami risiko berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di dunia maya.
Selain edukasi, pemerintah daerah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Dalam rapat koordinasi tersebut turut dibahas aturan turunan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Upaya tersebut didorong bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Langkah ini dinilai penting karena pendekatan terhadap anak di ruang digital sering kali tidak berlangsung secara terbuka. Interaksi dapat dimulai dari pertemanan, komunitas daring, gim, atau percakapan di media sosial sebelum berkembang menjadi penyebaran ideologi ekstrem.
Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak semestinya diterjemahkan sebagai pembatasan semata. Orang tua dan pendidik juga perlu memiliki kemampuan memahami pola interaksi anak di dunia maya.
Pencegahan radikalisme dalam rapat tersebut juga dikaitkan dengan penguatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB telah memiliki badan hukum.
Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong pembangunan kapasitas dan pelatihan bagi para pengurus koperasi agar keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penguatan ekonomi dinilai dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan karena masyarakat yang memiliki akses terhadap kesempatan ekonomi dan ruang sosial yang sehat diharapkan memiliki ketahanan lebih baik terhadap berbagai pengaruh negatif.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa ancaman radikalisme terhadap anak memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding persoalan keamanan semata.
Ketika proses penyebaran berlangsung melalui ruang digital, pencegahannya membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kejati NTB, Densus 88, Dinas Sosial P3A, Diskominfotik, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi lainnya diharapkan dapat membangun pola kerja bersama untuk mendeteksi potensi paparan sejak dini sekaligus memastikan anak yang telah terpapar memperoleh pendampingan.
































































