YOGYAKARTA – Pakar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Surwandono menilai pendekatan lunak dalam penanggulangan terorisme di Indonesia belum sepenuhnya menggeser dominasi sanksi pidana dan pemenjaraan.
Berdasarkan analisis isi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, porsi pidana dan pemenjaraan masih mencapai 77 persen dari keseluruhan muatan regulasi.
“Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam bauran kebijakan,” kata Surwandono di Yogyakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, revisi UU Terorisme pada 2018 memang memperkuat pendekatan lunak, namun belum diimbangi pelembagaan mekanisme deradikalisasi dan reintegrasi yang memadai.
Hasil analisis perbandingannya menunjukkan muatan deradikalisasi meningkat dari nol menjadi tujuh persen. Muatan pembinaan, edukasi, dan reintegrasi naik dari nol menjadi empat persen. Pencegahan naik dari 0,7 persen menjadi dua persen, dan pemberantasan naik dari 5,2 persen menjadi delapan persen.
“Revisi UU Terorisme ini sebagai pergeseran menuju pendekatan lunak, namun porsinya masih kecil. Pembahasan regulasi masih lebih banyak berfokus pada pidana dan pemenjaraan, sedangkan upaya mendorong pelaku kembali ke masyarakat sipil belum mendapat porsi sebanding,” ujarnya.
Menurut Surwandono, penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial sangat penting karena ancaman tidak berhenti setelah penindakan hukum. Karakter pelaku dan sasaran semakin beragam, termasuk keterlibatan perempuan dan anak serta sebaran aktivitas yang tidak lagi terbatas di Jawa dan Bali. Ia mencatat 14 insiden terorisme pada 2000-2011, meningkat menjadi 20 insiden pada 2012-2023.
Pemerintah sendiri terus memperkuat pencegahan melalui Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029.
Surwandono mendorong pemerintah memperkuat pendekatan struktural dengan memperbesar insentif perdamaian agar mantan pelaku dapat diterima kembali secara sosial dan ekonomi.
“Penting agar perdamaian bisa berjalan. Kita harus membuat inisiatif perdamaian lebih besar daripada insentif konflik,” tegasnya.
Ia mencontohkan daerah dengan sejarah konflik seperti Papua dan Aceh juga membutuhkan penguatan mekanisme perdamaian yang berkelanjutan.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, namun harus berjalan selaras dengan pencegahan, deradikalisasi, reintegrasi, dan dukungan sosial-ekonomi demi menciptakan keamanan jangka panjang,” pungkasnya.































































