Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 ( COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian poin ketiga Keppres tersebut.
Hingga Senin (13/4), Jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga Senin (13/4) mencapai 4.557 orang. Dari jumlah tersebut, 399 meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.(FER)

































































