Jakarta – Pemerintah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya berjalan aman, tepat sasaran, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting karena program nasional tersebut menyasar 82,9 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah kini fokus pada empat penguatan utama dalam pelaksanaan MBG.
Pertama, pemerintah memperketat verifikasi dan validasi penerima manfaat. Pendataan dilakukan melalui integrasi data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Di lapangan, proses pengecekan melibatkan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, hingga bidan desa agar bantuan benar-benar diterima kelompok sasaran.
Kedua, kualitas menu diperketat. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi standar angka kecukupan gizi harian sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Menu juga harus lengkap, mulai dari makanan pokok, lauk, sayur, hingga buah, serta lolos uji kualitas sebelum dibagikan.
Ketiga, pengawasan terhadap SPPG diperkuat. Hingga 12 Mei 2026, tercatat 1.738 SPPG diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Keempat, pemerintah membuka ruang pengawasan publik melalui layanan pengaduan Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127. Sepanjang 2026, sebanyak 3.615 laporan masyarakat telah masuk dan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program.
“Prinsip kami sederhana tetapi tegas, sasaran harus akurat, mutu layanan harus terjaga, dan seluruh pelaksanaan wajib akuntabel,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, pemerintah juga membenahi proses seleksi mitra, memperkuat SOP higienitas dan distribusi, serta meningkatkan transparansi pelaporan agar pelaksanaan MBG semakin baik dari waktu ke waktu.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 12 Mei 2026 menunjukkan jumlah penerima manfaat MBG telah mencapai 61,9 juta orang atau sekitar 74,8 persen dari target nasional. Sementara itu, dari total 28.390 SPPG yang terdata, sebanyak 15.735 unit telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Pemerintah memastikan pembenahan tata kelola ini akan terus dilaporkan secara berkala kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan anggaran negara.

































































