Jakarta – Rencana pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pembinaan peserta Sekolah Rakyat menuai kritik dari Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar menyangkut teknis penyelenggaraan pendidikan, melainkan menyentuh persoalan mendasar mengenai batas peran institusi militer dan sipil dalam negara demokrasi.
Hendardi menilai penugasan taruna Akmil berpotensi mengaburkan pemisahan fungsi antara institusi sipil dan militer yang telah menjadi salah satu capaian penting Reformasi 1998.
“Penugasan taruna Akademi Militer untuk melatih peserta Sekolah Rakyat mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer. Ini adalah preseden yang berbahaya,” kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Menurut dia, Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan semestinya berbasis pendidikan yang humanis, partisipatif, dan mengedepankan ilmu pedagogi serta psikologi perkembangan.
Ia menegaskan bahwa pembentukan karakter peserta didik tidak harus selalu dikaitkan dengan institusi militer.
“Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting, namun keduanya bukan hanya milik militer,” ujarnya.
Hendardi menilai persoalan utama bukan berada pada kemampuan individu para taruna, melainkan arah kebijakan negara yang dinilai semakin memperluas keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil.
“Ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan semakin luasnya pelibatan TNI di berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pelayanan publik, pengelolaan koperasi, hingga pendidikan.
Menurut Hendardi, apabila kecenderungan tersebut terus berlangsung, maka prinsip supremasi sipil yang dibangun sejak Reformasi berpotensi mengalami kemunduran.
“Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa salah satu mandat penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang keterlibatan militer di ranah sipil, menurutnya, harus dicermati secara kritis.
“Salah satu mandat paling penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI. Setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi,” katanya.
Hendardi juga menolak anggapan bahwa pelibatan taruna Akmil dapat dibenarkan hanya karena bertujuan menanamkan disiplin maupun nasionalisme.
Baginya, dalam negara demokrasi, tujuan yang baik tidak dapat mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusional mengenai pembagian fungsi lembaga negara.
“Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru,” ujarnya.
Ia berpandangan penguatan karakter peserta didik seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan sipil yang didukung tenaga profesional, seperti guru, dosen, psikolog, pekerja sosial, dan tenaga kependidikan lainnya.
“Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa supremasi sipil merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil,” tegasnya.
































































