Jakarta — Kementerian Agama mengungkapkan hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang menunjukkan masih rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan guru PAI tingkat sekolah dasar. Dari hasil asesmen nasional, sebanyak 58,26 persen guru PAI SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an dan masih berada pada kategori pratama atau dasar.
Temuan tersebut diperoleh dari asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan pengisian kuesioner melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan kondisi ini menjadi tantangan serius bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di sekolah dasar.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno dalam acara Ekspos Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Asesmen ini dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan yang dinilai tinggi baik pada level nasional maupun daerah.
Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk kategori rendah atau pratama. Analisis lebih lanjut menunjukkan kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid, yang mencatat skor terendah dibandingkan indikator membaca lainnya.
Suyitno menambahkan, rendahnya indeks tersebut tidak lepas dari beragam latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan dan pengembangan karier guru PAI.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral, mulai dari proses rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Munir, menilai hasil asesmen ini memberikan dasar kuat bagi penajaman program intervensi pemerintah.
Menurut Munir, persoalan utama tidak hanya terletak pada aspek pedagogik, tetapi juga pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.
“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD masih didominasi kategori dasar,” ujar Munir.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama, serta memasukkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai indikator dalam proses rekrutmen dan penilaian karier fungsional guru PAI.
Selain itu, Kemenag juga mendorong reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan menempatkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai indikator utama. Pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta pemangku kepentingan lainnya juga dipandang penting sebagai mitra strategis.
Langkah lain yang disiapkan meliputi dukungan studi lanjut bagi guru PAI SD/SDLB serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional membaca Al-Qur’an dan Pendidikan Agama Islam.

































































