Tanjung Selor – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Utara terus memperkuat langkah pencegahan paham radikal dan ekstremisme dengan menitikberatkan pada deteksi dini serta kolaborasi lintas sektor, terutama di wilayah perbatasan negara.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kaltara, Rano Liling, menegaskan bahwa peran utama Kesbangpol berada pada fase pencegahan awal sebelum potensi ancaman berkembang lebih jauh.
“Pendekatan kami adalah deteksi dini, cegah dini, dan lapor dini,” ujar Rano kepada Radar Kaltara, Selasa (3/2).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kesbangpol Kaltara secara intens membangun komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui mitra strategis di daerah, yakni Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
“FKPT ini yang menjadi ruang komunikasi intensif kami untuk menjalankan program-program pencegahan,” jelasnya.
Pada tahun 2026, Kesbangpol Kaltara menargetkan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) sebagai payung kebijakan utama di daerah.
“Pergub RAN PE menjadi prioritas kami tahun ini, sesuai arahan pimpinan,” tegas Rano.
Ia menyampaikan, draf Pergub tersebut saat ini telah berada di Biro Hukum Setprov Kaltara. Namun, proses finalisasi masih menunggu terbitnya regulasi baru di tingkat nasional.
“Peraturan Presiden terkait penanggulangan ekstremisme bersifat periodik lima tahunan. Saat ini masih berproses di pusat, sehingga kami menyesuaikan,” terangnya.
Meski demikian, Rano memastikan seluruh program pencegahan yang telah berjalan pada 2025 tetap dilanjutkan pada 2026. Fokus utama tetap pada penguatan kewaspadaan nasional.
“Semua kegiatan yang sifatnya pencegahan tetap berjalan. Itu menjadi DNA Kesbangpol,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia sebagai faktor strategis yang membutuhkan perhatian khusus.
“Kaltara berada di wilayah perbatasan. Ini tentu memiliki potensi kerawanan karena adanya jalur keluar-masuk orang,” ujarnya.
Kaltara diketahui berbatasan langsung dengan dua negara bagian Malaysia, yakni Sabah dan Sarawak, yang menjadikan pengawasan lintas batas sebagai bagian penting dari upaya pencegahan ekstremisme.
Namun, Rano menegaskan bahwa kewaspadaan tidak hanya difokuskan pada kawasan perbatasan semata.
“Semua wilayah harus tetap waspada. Ancaman bisa muncul di mana saja,” tegasnya.
Ke depan, seluruh skema pencegahan akan diatur secara rinci dalam Pergub RAN PE, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab antarinstansi.
“Pergub ini akan mengatur siapa saja yang menjadi leading sector dan bagaimana pola koordinasi serta kolaborasinya,” jelas Rano.
Menurutnya, penanganan ekstremisme harus dilakukan melalui pendekatan bersama yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Komite Intelijen Daerah, serta unsur terkait lainnya.
“Penanggulangan paham radikal tidak bisa dibebankan pada satu institusi. Kita harus naik satu level, bukan sekadar koordinasi, tapi kolaborasi,” pungkasnya.

































































