Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama Republik Indonesia di kantor pusatnya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama, serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dirjen Bimas Islam, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan hisab dan laporan rukyat dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.
Sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama. Perhitungan astronomi (hisab) menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh standar MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa secara umum posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria minimum visibilitas.
“Kita lihat kurva yang ditampilkan, seluruh wilayah Indonesia menunjukkan warna magenta, yang artinya tidak memenuhi kriteria MABIMS,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun di sebagian wilayah Provinsi Aceh tinggi hilal telah mencapai batas minimum 3 derajat, namun parameter elongasi belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat.
“Padahal dalam kriteria MABIMS, kedua syarat tersebut harus terpenuhi secara bersamaan, tidak bisa salah satu saja,” tegasnya.
Selain hisab, pemerintah juga melakukan rukyat atau pengamatan langsung hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasilnya, tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal terlihat.
Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal bulan Hijriah dengan memadukan dua metode utama, yakni hisab dan rukyat. Hisab menggunakan pendekatan ilmiah berbasis astronomi, sementara rukyat mengandalkan observasi langsung di lapangan.
Kombinasi keduanya mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan prinsip syariat dalam Islam. Selain itu, pelibatan berbagai pihak dalam sidang isbat juga bertujuan untuk menciptakan kesepahaman dan keseragaman di tengah masyarakat.
Melalui keputusan ini, pemerintah berharap umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Hari Raya Idulfitri secara serentak, penuh khidmat, dan dalam suasana kebersamaan.

































































