DURHAM – Pemerintah Amerika Serikat kembali menunjukkan sikap tegas terhadap segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas terorisme. Seorang warga Carolina Utara dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah terbukti berupaya bergabung dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) serta aktif menyebarkan propaganda organisasi tersebut melalui media sosial.
Alexander Justin White (30), warga Durham, Carolina Utara, dijatuhi hukuman oleh pengadilan federal setelah sebelumnya ditangkap saat hendak melakukan perjalanan ke Afrika Utara untuk bergabung dan bertempur bersama ISIS.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum Amerika Serikat tidak hanya menindak pelaku aksi teror, tetapi juga individu yang terlibat dalam proses rekrutmen, propaganda, maupun dukungan terhadap jaringan teroris.
U.S. Attorney untuk Distrik Timur Carolina Utara, Ellis Boyle, menegaskan pemerintah Amerika Serikat tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk dukungan terhadap terorisme.
“Amerika Serikat tidak menoleransi terorisme dalam bentuk apa pun. Baik mereka yang menyebarkan propaganda di dunia maya maupun yang berupaya menjadi petarung, Departemen Kehakiman dan FBI akan terus membawa mereka ke pengadilan,” ujar Boyle dalam pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS yang dirilis pada 22 Juni 2026.
Menurut Boyle, vonis tersebut mencerminkan komitmen pemerintah federal dalam memerangi ancaman terorisme, baik di dalam negeri maupun yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
Dalam persidangan terungkap bahwa White secara aktif menyebarkan propaganda dan materi rekrutmen ISIS melalui berbagai platform media sosial sepanjang Mei hingga Oktober 2024.
Tidak hanya itu, ia juga terbukti melakukan atau berupaya melakukan transaksi keuangan yang bertujuan mendukung aktivitas kelompok teroris tersebut, termasuk pendanaan kamp pelatihan dan anggota ISIS.
Aparat kemudian menggagalkan rencana keberangkatannya setelah Gugus Tugas Terorisme Gabungan (Joint Terrorism Task Force/JTTF) FBI wilayah Raleigh-Durham melakukan pengawasan dan intervensi sebelum White meninggalkan Amerika Serikat.
Saat diamankan di bandara, White diketahui telah menyiapkan berbagai perlengkapan yang akan digunakan untuk bergabung dengan kelompok tersebut di luar negeri.
Ketua Hakim Distrik Amerika Serikat, Richard E. Myers II, menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada White. Selain itu, setelah menjalani masa hukuman, ia juga akan berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Agen Khusus FBI di Carolina Utara, Reid Davis, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman dari kelompok ISIS masih menjadi perhatian serius aparat keamanan Amerika Serikat.
Menurutnya, upaya pencegahan sejak tahap awal menjadi kunci untuk menghentikan individu yang terpapar ideologi ekstrem sebelum mereka terlibat lebih jauh dalam aktivitas terorisme.
Kasus White menjadi contoh bagaimana propaganda digital dapat berkembang menjadi dukungan nyata terhadap organisasi teroris apabila tidak terdeteksi dan ditangani sejak dini. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas ekstremisme di ruang digital serta kerja sama antarinstansi keamanan tetap menjadi bagian penting dalam strategi kontra-terorisme Amerika Serikat.

































































